"Sehingga bahan itu nantinya akan menjadi dorongan setiap anggota DPRD sebagai tim pembahas bersama, OPD terkait, lebih cerdas, cepat dan efektif. Karena pada dasarnya kehadirian perda itu bagaimana sebagai solusi dan mampu mendorong percepatan kegiatan pembangunan daerah sesuai aturan yang berlaku," harapnya.
"Sehingga tidak semua usulan itu dapat dibahas dalam tahun berjalan. Jika saja produktifitas tenaga ahli dapat lebih dahulu memberikan masukan dan pandangannya sesuai kajian yuridis, kajian sosial yang sedang terjadi dimasyarakat, dan lain-lain sebagainya tentu akan memudahkan Tim Pembahas Komisi bersangkutan mendorong percepatan penyediaan naskah akademik terhadap usulan ranperda tersebut. Karena produktifitas lahirnya perda menjadi salah satu penilaian kinerja dewan dalam periodenya," terangnya. (Humas DPRD Sumbar)
Editor : Berita Minang






