Bahasa dari Kemenkumham menyebutkan sesuai PP 12/2018 tentang Tatib DPRD jika pimpinan dewan tidak memproses dalam 7 hari maka sekwan melaporkan ke walikota. Jika sekwan tidak melaporkan dalam 7 hari maka walikota menyampaikannya ke gubernur. Artinya posisi sekarang itu kan sudah lewat 14 hari di walikota, sebelum surat itu sampai di DPRD sudah lewat 7 hari, makanya ruang untuk DPRD menyampaikan ke walikota sudah lewat. Staf terkait di Kemenkumham mengingatkan agar Sekwan harus hati-dalam masalah ini.
"Inti dari konsultasi tadi ada indikasi dualisme kepemimpinan PPN PKP" ungkap Dedi merujuk dari munculnya hasil Munaslub PKB No.05/MUNASLUB/PKP/II/2023 yang memberhentikan Ketum Dr.Yussuf Solichien sebagai Ketum PKP periode 2021-2026. Dan mengangkat Mayjen TNI (Purn) Aslizar N.Tanjung, Ph.D sebagai Ketum dan Irjen Pol (Purn) Dr Syahrul Mamma,SH,MM sebagai Sekretaris untuk periode 2023-2025 yang tertuang dalam Keputusan Munaslub PKP No. 10/MUNASLUB/PKP/II/2023.
Yang menjadi keanehan lain adalah soal SK DPN PKP 055/SK/DPN-PKP/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2013 tentang Pemberhentian dan Pencabutan Keanggotaan PKP versi Yussuf Solichien kok Sekjen-nya Wakil Sekjen Amelia Mustika,SH yang seharusnya ditandatangani oleh Sekjen Ir.Peter Susilo,SH,MH.
Berdasarkan surat No 067/B.SD/DPN-PKPVIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 ditandatangani Ketum Aslizar Nurdin Tanjung dan Sekretaris Syahrul Mamma yang disampaikan ke DPRD Sawahlunto menyebutkan, alamat resmi Kantor Sekretariat DPN PKP adalah di Jl.Martapura Raya No.9 RT 11/RW 02 Kelurahan Kebon Melati, Kec Tanah Abang,Jakarta Pusat 10230.
Dedi Syahendry melanjutkan, berdasarkan SE Kemendagri No.100.2.1.4/5387/OTDA tanggal 2 Agustus 2023 menegaskan, pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda. Pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota yang mencalonkan diri dari parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2024, dimana parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir tidak berstatus sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024, proses pemberhentiannya mempedomani Putusan MK No.39/PUU-XI/2013.
Mencermati surat Kemenkumham no AHU.UM.01.01.286 tanggal 10 April 2023 menyoal adanya 2 surat permohonan pengesahan yang mengatasnamakan PKP ke Kemenkumham dan berpotensi terjadinya perselisihan internal maka Kemenkumham meminta PKP melakukan rekonsiliasi internal. Sedangkan memahami Putusan MK No.39/PUU-XI/2013 ada kemungkinan peluang besar Eka Wahyu, Masrisal, dan Masril di lengserkan dari DPRD Sawahlunto melalui PAW PKP sangat sulit terjadi. (Iyos)
Editor :






