PAYAKUMBUH - Pj. Wali Kota Payakumbuh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangi Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Senin (14/08/2023).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus bersama Wakil Ketua DPRD Wulan Denura serta Armen Faindal, dan dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya, Forkopimda Kota Payakumbuh, Asisten I dan Asisten III serta organisasi perangkat daerah. Sementara itu, berita acara nota kesepakatan dibacakan oleh Sekwan Yon Refli.
Pada APBD Perubahan Kota Payakumbuh tahun 2023 terjadi perubahan pada jumlah pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 714.070.200.028, setelah perubahan Rp. 729.395.478.362, ada selisih Rp. 15.325.278.334.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 57.159.319.112, setelah perubahan Rp. 62.254.545.745, ada selisih sebesar sebesar Rp. 5.095.226.633.
Kemudian, untuk pembiayaan daerah sebelum perubahan Rp. 57.159.319.112, dan sesudah perubahan Rp. 62.254.545.745, ada selisih sebesar Rp. 5.095.226.633.
Dengan begitu, total APBD Kota Payakumbuh pada tahun 2023 adalah Rp. 771.229.519.140, kemudian di APBD Perubahan sebesar Rp. 791.650.024.107, ada penambahan sebesar Rp. 20.420.504.967.
Pj. Wako Payakumbuh Rida Ananda mengatakan semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik. Harapannya kondisi ini menjadi modal utama untuk membangun Kota Payakumbuh pada masa yang akan datang.
"Sejak tanggal 7 Agustus 2023 yang lalu kita bersama-sama telah memulai pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2023," kata Rida.
Editor :






