IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemkab Limapuluh Kota Kerja Sama Tapal Batas 70 Nagari Dengan PSP2DK Universitas Negeri Padang

 Pemkab Limapuluh Kota Kerja Sama Tapal Batas 70 Nagari Dengan PSP2DK Universitas Negeri Padang
Pemkab Limapuluh Kota Kerja Sama Tapal Batas 70 Nagari Dengan PSP2DK Universitas Negeri Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LIMA PULUH KOTA — Menyikapi isu yang berkembang terkait keterlibatan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam pengadaan kerja sama Tapal Batas 70 Nagari di Limapuluh Kota Dengan Pusat Studi Perencanaan dan Pengembangan Desa Kota Universitas Negeri Padang (PSP2DK) Universitas Negeri Padang. Berikut Siaran Pers Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika :1. Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Nagari dilakukan berdasarkan amanat Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. Bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) dilakukan percepatan perwujudan peta batas wilayah administrasi Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa dan Kelurahan. Kemudian dipertegas kembali dengan Surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 18 Agustus tahun 2021 Nomor : 120/305/Pem-Otda/2021 perihal Percepatan Penyelesaian Batas Nagari/Desa dan Kelurahan, dimana dijelaskan bahwa seluruh Nagari yang ada di Provinsi Sumatera Barat menjadi target penyelesaian peta batasnya pada tahun 2022 dan ditetapkan paling lambat tahun 2023 serta memastikan penganggaran Penetapan dan Penegasan Batas Nagari bagi seluruh Nagari pada tahun 2022 dan tahun 2023, baik berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APBD Nagari, maupun sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

  1. Dari 79 nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota, 77 diantaranya menjadi target penyelesaian peta batas. Sedangkan 2 nagari yaitu Nagari Maek di Kecamatan Bukit Barisan dan Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan Koto Baru sudah memiliki Peraturan Bupati batas wilayah masing-masing karena akan dilakukan pemekaran nagari.
  2. Sebanyak 77 nagari yang menjadi target penyelesaian peta batas.
    4.Dalam penetapan dan penegasan batas nagari terdapat 2 metode yang digunakan yaitu metode kartometrik dan survey lapangan. Metode kartometrik yaitu penelusuran atau penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung. Jika pada saat pelacakan batas dengan metorde kartometrik terdapat garis batas yang tidak dapat diidentifikasi atau tidak disepakati maka diselesaikan pada saat pelacakan di lapangan. Metode survey lapangan yaitu menentukan garis batas dengan melakukan pelacakan langsung ke lapangan dengan pemasangan pilar batas.

3. Sesuai dengan Surat Dirjen Bina Pemeritahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 900.1.4.4/0857/BPD tanggal 23 Februari 2023 hal Pemberitahuan Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan Dan Pembangunan Desa (P3PD) yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia pada angka 2 poin (d) dijelaskan bahwa "Tim PPBDes Tingkat Kabupaten/Kota bersama dengan masyarakat melaksanakan penegasan batas Desa terkait" :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Do)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH