BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR di backup Satpol PP melakukan penyegelan sebuah bangunan yang dibangun tanpa IMB di By Pass Aur Kuning, Kecamatan ABTB,Kota Bukittinggi, Selasa, 30 Mei 2023.
Pada kegiatan penyegelan bangunan tersebut, selain di backup Satpol PP selaku penegak Perda di Kota Bukittinggi, Dinas PUPR juga didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Aur Kuning, Camat ABTB dan pejabat Struktural SATPOL-PP Kota Bukittinggi juga turut mendampingi Personil Dilapangan seperti KABID TRANTIB Syamsul Ridwan, S.H, KABID PPUD Eva Susanti, S.H, KASI DAL PAM Chandra Kirana, S.H KASI PPNS Irman, S.H, serta KASI GAKDA Elvan, S.Sos
Proses Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan 1-3 yang telah diberikan Dinas PUPR sebelumnya.
Menurut KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Joni Feri, AP, Personil Pol - PP dalam kegiatan ini bertugas melaksanakan pengamanam dalam penyegelan, seluruhnya terkait masalah bangunan.
Secara kewenangan dan teknisnya dari Dinas PUPR. Personil Pol - PP dalam melaksanakan tugas dengan cara humanis dan persuasif, Jelas Joni.
( Yus).
Editor :






