IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukitinggi Segel Bangunan Tanpa IMB di Kelurahan Aur Kuning

Foto : Dok Satpolpp Bkt
Foto : Dok Satpolpp Bkt
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Pemko Bukittinggi melalui Dinas PUPR di backup Satpol PP melakukan penyegelan sebuah bangunan yang dibangun tanpa IMB di By Pass Aur Kuning, Kecamatan ABTB,Kota Bukittinggi, Selasa, 30 Mei 2023.

Pada kegiatan penyegelan bangunan tersebut, selain di backup Satpol PP selaku penegak Perda di Kota Bukittinggi, Dinas PUPR juga didampingi Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Aur Kuning, Camat ABTB dan pejabat Struktural SATPOL-PP Kota Bukittinggi juga turut mendampingi Personil Dilapangan seperti KABID TRANTIB Syamsul Ridwan, S.H, KABID PPUD Eva Susanti, S.H, KASI DAL PAM Chandra Kirana, S.H KASI PPNS Irman, S.H, serta KASI GAKDA Elvan, S.Sos

Proses Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari surat peringatan 1-3 yang telah diberikan Dinas PUPR sebelumnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain melakukan penyegalan, tim juga memberikan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri dalam jangka waktu 7 hari.

Menurut KASATPOL-PP Kota Bukittinggi Joni Feri, AP, Personil Pol - PP dalam kegiatan ini bertugas melaksanakan pengamanam dalam penyegelan, seluruhnya terkait masalah bangunan.

Secara kewenangan dan teknisnya dari Dinas PUPR. Personil Pol - PP dalam melaksanakan tugas dengan cara humanis dan persuasif, Jelas Joni.

( Yus).

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH