PAYAKUMBUH - Pj. Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda secara resmi melantik Dafrul Pasi sebagai Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh di Aula Ngalau Indah, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (19/05/2023).
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 yang mana pada pasal 13 ayat 4 menyebutkan bahwa dalam hal Jpt pratama yang diangkat menjadi Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi dengan Penjabat Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
"Maka berdasarkan persetujuan dari Gubernur Sumatera Barat Nomor: 821/3240/IV/BKD-2023 tanggal 12 Mei 2023 kami melantik saudara Dafrul Pasi M, S.IP., M.M. sebagai penjabat sekretaris daerah kota payakumbuh," kata Pj. Wako Rida Ananda.
Pj. Rida Ananda mengharapkan kepada Sekretaris Daerah untuk berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.
Rida, mengungkapkan bahwa Citra dari Pemko Payakumbuh akan sangat banyak ditentukan oleh Sekretaris Daerah.
Lebih lanjut, Pj. Rida juga meminta agar disejalankan dengan arahan Gubernur Sumbar untuk penanganan sanitasi persampahan, penumbuhan enterpreneur baru dan kembangkan potensi pertanian dan peternakan.
"Selain itu, saya juga minta diselaraskan dengan prioritas nasional sesuai dengan arahan presiden dalam penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi daerah, pemulihan ekonomi, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan dukungan penyelenggaraan pemilukada 2024," pintanya.
Orang nomor satu di Payakumbuh itu mengatakan, saat ini pemerintahan dihadapkan pada dinamika globalisasi yang terus tumbuh dengan pesat. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi ruang yang tak terbatas dan menyentuh seluruh sendi kehidupan bermasyarakat.
Oleh karena itu, fungsi pemerintahan sebagai fungsi pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan harus mampu diemban dengan baik, dan mengikuti dinamika yang terus berkembang tersebut.
Editor :






