IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

MPP Sawahlunto Kembali Buka Pelayanan Penerbitan Paspor Setiap Sabtu Pekan Kedua

Ruangan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) masih tertutup rapat. Direncanakan Sabtu (13/5/2023) kembali dibuka untuk melayani masyarakat yang butuh melakukan perjalanan keluar negeri. (Foto : Iyos)
Ruangan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) masih tertutup rapat. Direncanakan Sabtu (13/5/2023) kembali dibuka untuk melayani masyarakat yang butuh melakukan perjalanan keluar negeri. (Foto : Iyos)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

SAWAHLUNTO - Proses pelayanan penerbitan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sawahlunto mengalami perubahan jadwal. Jika semula dilakukan setiap Rabu Minggu pertama dan minggu ke tiga setiap bulan kini berganti dengan jadwal setiap Sabtu di minggu kedua setiap bulannya.

"Untuk jadwal pelayanan paspor sesuai kesepakatan dengan Kanwil Imigrasi Sumbar terjadi perubahan. Sesuai dengan kesepakatan baru dengan pihak imigrasi maka kita dapat slot baru setiap hari Sabtu pada minggu kedua dengan kuota 50 orang setiap bulannya." Ungkap Wawako H. Zohirin Sayuti kepada koran cyber beritaminang.com, Jumat (5/5/2023).

"InsyaAllah dihari Sabtu (13/5/2023) depan MPP kembali melayani proses penerbitan paspor." Sambungnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sebelumnya diberitakan, MPP untuk sementara waktu belum bisa melayani pengurusan paspor karena berakhirnya Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas PMPTSP Naker dengan Kanwil Imigrasi Kemenkumham Sumatera Barat pada tanggal 3 April 2023 lalu.

MPP merupakan pusat pelayanan terpadu untuk memanjakan masyarakat yang membutuhkan pengurusan berbagai surat-surat penting dan dokumentasi dari beragam instansi.

Mal Pelayanan Publik Kota Sawahlunto diresmikan Senin (6/9/2022) silam oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. MPP Sawahlunto menyediakan 219 jenis pelayanan dari 25 instansi yang siap melayani masyarakat yang membutuhkan layanan perizinan, non perizinan, serta administrasi kependudukan.

Terdapat sejumlah unit layanan yang diberikan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, Badan Usaha Milik Negara ( BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan instansi swasta. (Iyos)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH