IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pol PP Padang Tegur Pedagang di Bantaran Sungai Bungo Pasang

Petugas Pol PP Padang dan BWS V Sumatera saat memberikan teguran ke pedagang di bantaran sungai, Senin (20/2/2023). Foto: Humas PolPP Padang
Petugas Pol PP Padang dan BWS V Sumatera saat memberikan teguran ke pedagang di bantaran sungai, Senin (20/2/2023). Foto: Humas PolPP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Masih tidak indahkan teguran satu akhirnya pihak BWS memberikan surat teguran kedua, kepada pedagang yang memakai tanah atau lokasi Balai Wilayah Sungai (BWS), Senin (20/2/2023).

Diketahui, bahwa PKL yang kawasan bantaran sungai di Kelurahan batang Kabung Ganting dan kelurahan Bungo Pasang Kecamatan Koto Tangah, telah dapatkan surat peringatan satu oleh BWS yang di dampingi oleh Pihak kecamatan dan Personil BKO kecamatan tersebut. Surat itu berisi agar sipemilik bangunan segera membongkar Bangunan yang didirikan dikawasan bantaran sungai.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Sudah diberikan teguran pertama, namun hingga hari ini, para sipemilik belum juga mengindahkan surat teguran Balai Wilayah Sungai (BWS)," ungkap Mursalim Kasat Pol PP Padang.

Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan bahwa pihak Balai Wilayah Sungai kembali memberikan surat teguran ke- dua kepada pemilik-pemilik bagunan yang ada di kawasan tersebut. BWS memberikan teguran kedua di dampingi oleh Pihak Kecamatan Koto Tangah dan personil Pol PP, hingga waktu yang telah ditentukan jika masih tidak indahkan tentu berujung peringatan ke tiga dan pembongkaran terhadap bangunan-bangunan yang ada.

" Kita mendampingi pihak BWS karena ini adalah kawasan nya BWS, bangunan bangunan yang berdiri di sepanjang bantaran sungai kawasan Koto Tangah akan ditertibkan,"Ungkap Mursalim. (R/MR)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH