Wako menambahkan, dengan UHC ini maka seluruh warga Bukittinggi akan mendapat jaminan layanan kesehatan baik ditingkat pertama ataupun rujukan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Kementrian Kesehatan. Kondisi ini memberikan ketenangan dan rasa aman bagi seluruh masyarakat kota Bukittinggi yang memiliki identitas sebagai warga kota untuk mendapatkan layanan kesehatan, baik yang sudah memiliki kepesertaan ataupun yang belum. Karena dalam waktu 1 x 24 jam dapat segera dicatatkan kepesertaan jaminan layanan kesehatannya sehingga tidak mengganggu proses layanan kesehatan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
( Yus).Baca juga: Dipimpin Wawako Ibnu Asis, Pemko Bukittinggi Matangkan Persiapan Penyambutan Duta Palestina untuk In
Editor :







