PADANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang tahun 2020 kembali menerima permohonan Mustahik (penerima zakat). Penerimaan surat permohonan telah dibuka Senen, 13 Januari 2020. Namun melihat masih banyak Mustahik di Kota Padang yang belum mendapat zakat, maka tahun 2020 penerimaan permohonan zakat dibatasi sampai akhir tahun 2018.
Artinya, bagi Mustahik yang sudah menerima zakat dari Baznas Padang (terakhir menerima tahun 2018) untuk sementara di tahun 2020 permohonannya tidak diterima.
Terkait persyaratan penerima zakat, untuk konsumtif lanjut usia (Lansia), 1. Mengajukan permohonan pribadi, 2. Melampirkan foto kopi KTP, 3. Melampirkan foto kopi KK, dan 4. Melampirkan surat tidak mampu/miskin yang asli dari kelurahan.
Sedangkan persyaratan mendapat modal usaha, selain persyaratan yang sudah ada ditambah beberapa persyaratan lain. Tambahan persyaratan mendapat modal usaha, melampirkan surat tidak merokok dan melampirkan surat keterangan usaha asli.
Dan untuk informasi lebih lengkap bisa ditanya ketika mengajukan surat permohonan ke Kantor Baznas Padang. Jam kerja Baznas Padang, hari Senin hingga Jumat. Baznas Kota Padang, Alamat KM 12 Simpang Sungai Sapih, Kec. Kuranji, Padang, Provinsi Sumatra Barat. rel/awkar.
Editor :






