IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Rapat Penurunan Angka Stunting, Wabup Padang Pariaman Sentil Kadinkes

Wakil Bupati Rahmang dan Kadis Kesehatan Aspinuddin Darab. Foto:Dok.
Wakil Bupati Rahmang dan Kadis Kesehatan Aspinuddin Darab. Foto:Dok.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang pariaman - Ditengah keterbatasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemerintah kabupaten Padang Pariaman tetap serius dan berkomitmen dalam mengawal perbaikan SDM masyarakat di daerah itu terutama dalam bidang kesehatan tentang Percepatan Penurunan Stunting (PPS).

Dengan kata lain pemerintah daerah setempat masih menempatkan stunting sebagai isu prioritas. Hal ini diperkuat dengan Perpres No. 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.

Adanya Perpres ini mengisyaratkan bahwa prioritas pemerintah dalam jangka panjang tetap tidak berubah meskipun keterbatasan anggaran yang dimilki oleh pemerintah di daerah itu.

Wakil Bupati Rahmang sekaligus ketua Tim PPS, didampingi Sekdakab Rudi Rilis, Kadis DPPKB Epi Delita, Asisten, Pagi (Kamis 16 Februari 2023) memipin rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (PPS) tahun 2023 di Hal IKK Parit Malintang.

Wakil bupati itu menyentil Kepala Dinas Kesehatan Aspinuddin Darab saat rapat tersebut, Rahmang meminta keseriusan Kadis Kesehatan dalam penangganan percepatan penurunan stunting di daerah ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Wabub Rahmang dalam sambutannya menyampaikan target yang akan dicapai dalam penanganan permasalahan tersebut harus dapat dipenuhi oleh pemerintah daerah. Dirinya meminta kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dapat serius dalam hal tersebut.

"Seakan akan tidak ada keseriusan pihak Kadis Dinkes dalam permasalahan tersebut. Setiap kali di undang tidak pernah menampakan dirinya, padahal undangan ini adalah dari bupati," sebut Rahmang usai memimpin rapat tersebut.

Rapat ini merupakan undangan dari bupati, dengan tujuan untuk memenuhi mandat PP No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, terutama terkait dengan pemantauan, evaluasi dan pelaporan untuk mengetahui kemajuan pelaksanaan penurunan stunting, serta mandat peraturan BKKBN No12 tahun 2021 tentang RAN-PASTI 2021-2024 terkait pemantauan evaluasi dan pelaporan pasal 11.

Artinya, sebut Rahmang, dengan ketidak hadiran seorang kepala dinas dalam hal ini, keseriusan dan komitmen untun PPS di daerah ini tidak mungkin tercapai yang telah di targetkan oleh pemerintah pusat pada tahun 2024 angka stunting itu menjadi 14 persen. Sedangkan daerah ini pada tahun 2022 lalu angka stunting masih berada di angka 28,3 persen

Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini terus menekankan agar setiap pelaksanaan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting (PPS) harus dipastikan bahwa intervensi kegiatan yang dilakukan tepat sasaran keluarga berisiko stunting,sampai ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH