IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jasa Konstruksi di Kota Solok Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

BPJAMSOSTEK Solok gelar Rakor dengan  jasa konstruksi se Kota Solok. Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
BPJAMSOSTEK Solok gelar Rakor dengan jasa konstruksi se Kota Solok. Foto Humas BPJAMSOSTEK Solok
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Solok - Walikota Solok Zul Elfian Umar mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) BPJS Ketenenagakerjaan bagi pemberi kerja usaha jasa konstruksi kota solok tahun 2023.

"Melalui surat edaran ini penyedia dan sub penyedia jasa konstruksi di wilayah Kota Solok berkewajiban untuk mengikutsertakan seluruh tenaga kerja konstruksinya pada program JKK dan JKm di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Kamis (2/2/2023)

Dia mengatakan, seluruh dinas terkait juga harus memastikan kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok.

Untuk kwitansi pembayaran iuran jasa konstruksi yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok katanya, menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen kontrak sebelum pekerjaan dimulai.

Kewajiban pembayaran iuran JKK dan Jkm BPJS Ketenagakerjaan ujarnya, dilakukan sebelum pekerjaan jasa konstruksi dimulai agar seluruh pekerja yang didaftarkan dapat merasakan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami risiko selama pelaksanaan proyek.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Program JKK dan Jkm BPJS Ketenagakerjaan ini terbukti sangat berguna untuk pekerja dan pelaku usaha jasa konstruksi karena pekerjaan ini tergolong sangat berisiko untuk terjadinya kecelakaan kerja dan kematian," ujarnya.

Dia menyebutkan, program perlindungan jaminan kecelakaan kerja yang diberikan diantaranya pengobatan dan perawatan di pusat pelayanan kesehatan, santunan pengganti penghasilan yang hilang selama perawatan dan pengobatan dan santunan cacat jika dialami pekerja

jika peserta mengalami kecelakaan saat melaksanakan aktifitas pekerjaan.

Selain itu, jika peserta mengalami meninggal dunia yang disebabkan kecelakaan kerja maka ahli waris akan mendapatkan satunan kematian akibat kecelakaan kerja dan ditambahkan dengan beasiswa untuk dua orang anak dengan total maksimal beasiswa sebesar Rp174juta.

Sedangkan untuk perlindungan jaminan kematian yang di berikan kepada pekerja berupa santunan kematian sejumlah Rp42 juta kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia biasa dan bukan akibat kecelakaan kerja. (AA)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH