Dengan kondisi ekonomi sulit sekarang, Pemko Bukittinggi tidak akan melarang masyarakat untuk berdagang, tapi harus menuruti semua aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, semua padagang yang sudah terdata dilengkapi dengan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Pemko Bukittinggi.
Semua ciri khas tersebut, kata Wako, adalah untuk membedakan pedagang yang resmi dan pedagang yang baru. Jika tidak menggunakan atribut seperti yang ditentukan, maka Satpol PP akan langsung menindak pedagang tersebut.
Kepada pedagang kaki lima, yang sudah terdata dan punya kartu anggota itu, tidak dipungut bayar atau retribusi sepeserpun dan itu adalah izin dari Wali Kota sendiri dengan catatan harus mematuhi aturan yang ditetapkan, tegas Wako.
Diakhir sambutannya wako mengingatkan PKL segera mengumpulkan biodata, seperti KTP dan KK untuk pembuatan kartu dan paling lambat akhir Januari ini. Sebab, pada awal bulan depan aturan akan segera diberlakukan, tambahnya.(Yus)
Editor :






