PADANG - Satpol PP Kota Padang, kembali, menjaring dua orang badut dan satu orang pak ogah, diperempatan lampu merah Jalan Sudirman dan U-Trun Jalan, Kota Padang, Jumat, (20/1/2023) sore.
Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban ialah kawasan perempatan imam bonjol, simpang kandang, lampu merah telkom, hingga simpang lampu merah depan lamun ombak.
Ke dua orang badut dan satu pak ogah yang berhasil dijaring Personil Satpol PP Padang tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Ia menambahkan, siapapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan U-Turn jalan sebagai tempat beraktifitas meminta-minta akan tetap ditertibkan oleh petugas, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"kita himbau kepada masyarakat diharapkan tidak memberi di perempatan lampu merah atau U-Trun jalan. Karena itu menyuburkan pengemis, badut, pak ogah, dan anak jalanan sehingga akan mengganggu kelancaran lalu lintas, dan kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut, karna selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas, juga membahayakan diri sendiri,"ucap mursalim. (R/Gus)
Editor :






