IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Badut dan Pak Ogah Terjaring Penertiban di Jalanan Kota Padang

Petugas Satpol PP Kota Padang, memperlihatkan badut dan pak ogah yang terjaring diperempatan lampu merah Jalan Sudirman dan U-Trun Jalan, Kota Padang, Jumat, (20/1/2023) sore. Foto: Humas PolPP Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang, memperlihatkan badut dan pak ogah yang terjaring diperempatan lampu merah Jalan Sudirman dan U-Trun Jalan, Kota Padang, Jumat, (20/1/2023) sore. Foto: Humas PolPP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Satpol PP Kota Padang, kembali, menjaring dua orang badut dan satu orang pak ogah, diperempatan lampu merah Jalan Sudirman dan U-Trun Jalan, Kota Padang, Jumat, (20/1/2023) sore.

Sejumlah wilayah yang dilakukan pengawasan dan penertiban ialah kawasan perempatan imam bonjol, simpang kandang, lampu merah telkom, hingga simpang lampu merah depan lamun ombak.

Ke dua orang badut dan satu pak ogah yang berhasil dijaring Personil Satpol PP Padang tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP Padang, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Penertiban terhadap badut dan "Pak Ogah" ini menjadi fokus kita dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah terkait Tibum dan Tranmas, hari ini ada dua badut dan satu pak ogah berhasil diamankan dari berbagai Lokasi, diantaranya satu orang pak ogah di U-Trun jalan depan rumah sakit hermina dan dua orang badut di perempatan lampu merah depan lamun ombak,"ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Ia menambahkan, siapapun yang mengunakan perempatan lampu merah, dan U-Turn jalan sebagai tempat beraktifitas meminta-minta akan tetap ditertibkan oleh petugas, karena melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"kita himbau kepada masyarakat diharapkan tidak memberi di perempatan lampu merah atau U-Trun jalan. Karena itu menyuburkan pengemis, badut, pak ogah, dan anak jalanan sehingga akan mengganggu kelancaran lalu lintas, dan kembali kita ingatkan lagi kepada yang terjaring, jangan mengulangi beraktifitas ditempat yang dilarang tersebut, karna selain membahayakan terhadap pengendara yang melintas, juga membahayakan diri sendiri,"ucap mursalim. (R/Gus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH