IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pol PP Padang Amankan Dua Wanita dan Tiga Pria Kedapatan Sekamar di Hotel

Petugas Pol PP Kota Padang saat mengamankan wanita dan pria yang kedapatan satu kamar di sebuah hotel, Ahad (8/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
Petugas Pol PP Kota Padang saat mengamankan wanita dan pria yang kedapatan satu kamar di sebuah hotel, Ahad (8/1/2023). Foto: Humas Pol PP Padang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Lakukan pengawasan ke penginpan dan hotel-hotel melati di Kota Padang.

Dalam pengawasan tersebut, Satpol PP mengamankan dua orang wanita serta tiga orang laki-laki dari dalam kamar hotel dan di Bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang, Minggu (8/1/2023) malam.

Disaat petugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap salah satu hotel yang berada di Kelurahan Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat Kota Padang ditemukan adanya pasangan yang bukan berstatus suami istri dalam kamar tersebut.

"Dari lima hotel yang kita lakukan pengawasan hari ini, ternyata, masih ada satu hotel di Kelurahan Kampung Pondok yang masih menerima tamu yang bukan pasangan suami istri.Dalam pengawasan, kita dapati adanya pasangan didalam kamar, namun ada juga yang kita temukan ada satu wanita bersama dua laki-laki di dalam kamar, saat kita tanya apakah mereka satu keluarga, mereka kelihatan gugup dan tidak bisa menunjukkan surat nikahnya," ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.

Mursalim menjelaskan , bahwa dalam upaya menjaga ketertiban dan menjaga norma - norma yang berlaku di Kota Padang Satpol PP akan terus aktif melakukan pengawasan kepada tempat -tempat penginapan maupun hotel.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Mursalim, juga menambahkan, kepada mereka yang terjaring, akan dilakukan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Kota Padang.

"Kita akan tunggu hasil penyidikan dari PPNS, apabila mereka terbukti berprofesi sebagai PSK, kita akan kirim mereka ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok namun kalau tidak, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga saja," tutur Mursalim.

Tidak hanya itu, pelaku usaha penginapan yang diduga telah melanggar operasional yang telah di atur oleh pemerintah Kota Padang juga dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku usaha penginapan tersebut juga kita panggil, untuk dimintai keterangannya oleh PPNS, apabila terbukti melanggar pelaku usaha tersebut akan kita berikan sangsi yang berlaku di Kota Padang," Tutup Mursalim. (R/Gus)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH