PADANG - Jabatan fungsional dosen merupakan hak setiap dosen di perguruan tinggi. Oleh karena itu perolehan hak jabatan fungsional asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar harus diusulkan sesuai peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan oleh Dekan Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang kepada wartawan portal beritaminang.com setelah selesai kegiatan pertemuan dan diskusi bersama dosen-dosen muda yang berstatus sebagai tenaga pengajar pada Rabu (26/10) bertempat di Kampus FBS UNP Air Tawar Padang.
Dalam pertemuan dan diskusi tersebut, kata Dekan Prof. Dr. Ermanto, S.Pd., M.Hum. setiap dosen muda yang masih berstatus sebagai tenaga pengajar diklarifikasi kesiapan bahan dan persyaratan usulan kenaikan jabatan fungsional yang sudah dipersiapkan dan dicarikan jalan keluar jika terjadi hambatan.
Untuk permasalahan tersebut, kata Prof. Ermanto, semestinya tidak menjadi permasalahan lagi, karena Fakultas Bahasa dan Seni telah memiliki sebanyak 12 jurnal nasional yang sudah terakreditasi Sinta dan pada akhir tahun ini diharapkan menjadi 16 jurnal ilmiah yang terakreditasi Sinta.
"Jadi dengan dilakukan pertemuan dan diskusi dengan dosen-dosen muda ini diharapkan mereka segera memperoleh jabatan fungsional dan perolehan jabatan fungsional ini memiliki dampak positif baik secara ekonomi dan juga berdampak positif secara akademis dan kualitas program studi, fakultas, dan universitas," tambah Prof. Ermanto.
Secara umum, kata Prof. Ermanto, pertemuan dan diskusi peningkatan jabatan fungsional tersebut disambut baik oleh dosen-dosen muda yang masih berstatus sebagai tenaga pengajar tersebut. (MR)
Editor :






