IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Padang Panjang Gandeng Bundo Kanduang Atasi Kekerasan Seksual

Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (23/9/2022) di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes). Foto: Kominfo Padang Panjang
Suasana Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (23/9/2022) di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes). Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Pemko Padang Panjang melalui Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPKBPPPA) menggandeng organisasi Bundo Kanduang untuk turut berperan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak.

Hal itu terungkap pada pertemuan bulanan Bundo Kanduang dengan tema Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Jumat (23/9/2022) di Aula Dinas Kesehatan (Dinkes). Sosialisasi disampaikan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Tismaria, S.E, M.Si.

Tismaria menyampaikan, diterbitkannya UU 12/2022 perlu disikapi secara serius. Bundo Kanduang dinilai memiliki peran yang signifikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

"Kami mengajak Bundo Kanduang menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Mari berkolaborasi membuat langkah-langkah kongkret mengatasi kekerasan seksual terhadap anak," ajaknya.

Upaya itu, menurut Tismaria, dimulai dari lingkungan terdekat dengan mengedukasi pentingnya pola asuh yang baik kepada anak, menjauhkan anak dari pengaruh negatif gadget, lalu menghadirkan sosok ayah.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Anak jangan sampai kehilangan figur ayah yang baik. Kehilangan figur ayah dari umur 0-15 tahun berpotensi membuat seorang anak kehilangan karakter yang kuat dan mandiri," jelasnya seraya mengajak Bundo Kanduang ke depan turut serta mengedukasi siswa dan lingkungan madrasah berasrama, terhindar dari kekerasan seksual terhadap anak.

Dijelaskan pada UU TPKS, Pasal 4 Ayat 1, kekerasan seksual terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, ekspoilitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Sementara itu, Ketua Bundo Kanduang Kota Padang Panjang, Reflida menyampaikan dukungannya. "Kami sangat mendukung upaya pemerintah. Semoga Bundo Kanduang mampu berperan dengan baik, mengedukasi lingkungan, maupun keluarga. Harapannya kekerasan seksual tidak terjadi lagi," tuturnya. (Harris/Lex)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH