PAINAN - Bolos saat jam belajar, 8 siswa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan. Mereka yang terjaring merupakan siswa SMAN 2 Bayang yang bolos sekolah dan merokok pada jam belajar, Senin (15/8/2022) pukul 11.30 WIB di belakang rumah kosong di Pasar Baru, Kecamatan Bayang.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pesisir Selatan, Dailipal menegaskan, 8 siswa itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Selanjutnya, atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan memberikan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua/keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
"Mereka dipulangkan setelah datang orang tua/pihak keluarganya. Surat perjanjian tersebut ditanda tangani bersama orang tua/keluarga yang bersangkutan. Kita berharap siswa tersebut tidak mengulangi perbuatan serupa dan pihak sekolah agar meningkatkan disiplin pada siswa. Dalam hal ini, kita juga meminta orang tua agar mengawasi anak-anaknya," kata Dailipal. (Rnd/Je)
Editor :






