IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

31 Motor Pelaku Balapan Liar Diamankan Satlantas Polres Padang Panjang

Sebanyak 31 unit sepeda motor pelaku balapan liar berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Padang Panjang dalam razia yang digelar Ahad (7/8) dinihari. Foto: Kominfo Padang Panjang
Sebanyak 31 unit sepeda motor pelaku balapan liar berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Padang Panjang dalam razia yang digelar Ahad (7/8) dinihari. Foto: Kominfo Padang Panjang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Sebanyak 31 unit sepeda motor pelaku balapan liar berhasil diamankan jajaran Satlantas Polres Padang Panjang dalam razia yang digelar Ahad (7/8) dinihari.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto, S.I.K., melalui Kasat Lantas, Iptu Aldy Lazzuardy, S.Tr.K., mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan atas dasar menanggapi banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat secara langsung maupun dari media sosial, yang merasa terganggu aksi balapan liar dan knalpot brong yang lazim disebut knalpot racing tersebut.

Awalnya, pihaknya telah melakukan pemantauan sejak pukul 00.00 WIB. Ternyata memang benar sedang berlangsung aksi balapan liar di kawasan Jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba.

"Pukul 01.30 WIB kami membagi personel di tiga titik yang diduga sebagai tempat berkumpulnya para pelaku balapan liar. Yaitu Simpang Hasiba, parkiran Masjid Muhammadiyah dan depan Bank BRI Cabang Padang Panjang," ungkapnya.

Balapan liar yang digelar sekelompok pemuda ini, lanjutnya, kerap meresahkan masyarakat khususnya yang tinggal di sepanjang jalur utama Kota Padang Panjang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Sebanyak 31 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan 'trondol' (tidak sesuai spek dan kelengkapan) berhasil diamankan petugas pada saat itu," sebutnya

Ditambahkan Aldy, di samping melakukan tilang terhadap kendaraan yang melanggar tersebut, personel juga melakukan pemeriksaan terhadap sekelompok pemuda tersebut. Ini guna mengantisipasi hal-hal lain seperti membawa senjata tajam dan barang terlarang lainnya.

"Untuk kendaraan yang terjaring akan diberikan efek jera dan sanksi dengan wajib menghadiri persidangan yang akan digelar dua sampai tiga minggu, terhitung surat tilang dikeluarkan. Saat pengurusan kendaraan, si pelanggar wajib melengkapi kelengkapan motornya dan mengganti dengan knalpot standar," tambahnya.

Ia mengimbau seluruh masyarakat terutama para orang tua agar tidak mengizinkan anaknya untuk menggunakan knalpot brong alias knalpot racing pada kendaraan roda dua miliknya.

Sementara itu, Yuli, warga Pasar Usang mengatakan, langkah Polres Padang Panjang memberantas aksi balapan liar sangat luar biasa.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH