Sementara itu, Halim Iskandar menjelaskan pencegahan korupsi dana desa harus dilakukan sejak dini mulai dari proses perencanaan anggaran. Menurutnya, masyarakat desa harus lebih memahami tentang tanggung jawab yang diemban. Misalnya mengetahui hal yang boleh dilakukan atau tidak dalam pengelolaan dana desa tersebut.
Demikian halnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat merupakan bukti untuk terus membangun desa, membina, memberdayakan, dan meningkatkan kualitas masyarakatnya. Oleh karenanya, Sri melihat pentingnya pembangunan di level desa dari penggunaan dana desa ini. Sekaligus, dia berpesan agar pemanfaatan dana desa bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Pelaksanaan program Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi tahun 2022 oleh KPK dimulai sejak Februari hingga November 2022. Tim telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.
Adapun tujuan dari kegiatan ini ialah untuk menyebarluaskan pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa. Memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. (MMC/BM)
Editor : Berita Minang






