IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dugaan Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumbar Resmi Ditahan Jaksa

Mantan Ketua KONI Sumbar,Agus Suardi dikawal aparat untuk ditahan saat berda di Kejari Padang. Foto: Majalah Intrust
Mantan Ketua KONI Sumbar,Agus Suardi dikawal aparat untuk ditahan saat berda di Kejari Padang. Foto: Majalah Intrust
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Budi menjelaskan, untuk pemanggilan Ketua Umum PSP Padang Mahyeldi Ansharullah tidak dapat dilakukan karena tidak ada dalam BAP.

"Dilihat dari fakta dalam berkas tidak ke arah memanggil beliau (Mahyeldi Ansharullah-red). Akan tetapi kita lihatlah nanti fakta di persidangan nanti," tegasnya.

Ditambahkannya tersangka Agus Suardi dikenakan pasal 2,3,9 Jo 18 juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana," tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang, menahan dua tersangka yaitu tersangka DS yang menjabat sebagai mantan wakil ketua I dan tersangka N mantan wakil bendahara II atau juru bayar.

Berdasarkan ekspos audit BPKP Perwakilan Sumbar pada beberapa waktu lalu, akibat dugaan Korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kerugian ditimbulkan sebesar Rp 3,1 miliar lebih.

Seperti diketahui, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000.000.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.

Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Pada Jumat (31/12) Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar sebagai mantan Wakil Bendahara KONI Padang.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Jen)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH