IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Dugaan Korupsi, Mantan Ketua KONI Sumbar Resmi Ditahan Jaksa

Mantan Ketua KONI Sumbar,Agus Suardi dikawal aparat untuk ditahan saat berda di Kejari Padang. Foto: Majalah Intrust
Mantan Ketua KONI Sumbar,Agus Suardi dikawal aparat untuk ditahan saat berda di Kejari Padang. Foto: Majalah Intrust
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Mantan ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Barat dan KONI Kota Padang Agus Suardi resmi ditahan jaksa. Ia ditahan Tim jaksa penuntut umum tindak pidana khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Padang.

Agus Suardi yang akrab disapa Abien ini, diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana hibah KONI tahun anggaran 2018-2020.

Agus Suardi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Padang, sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum tampak menaiki lantai dua dan masuk ke ruangan pidana khusus, guna kelengkapan administrasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, Agus Suardi tampak keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, dengan menggunakan topi, dan masker serta memakai rompi warna merah, dengan tangan diborgol.

Tersangka yang keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Padang, tampak dikawal oleh petugas keamanan kejaksaan Negeri Padang menaiki mobil tahan Kejaksaan Negeri Padang yang terparkir di halaman Kejaksaan Negeri Padang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dijelaskan ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P 16 A pada Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera, didampingi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang, Roni Saputra dan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Therry Gutama mengatakan, dalam pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tersangka dalam keadaan sehat dan dia didampingi kuasa hukumnya.

"Karena sebelumnya tersangka sakit dan tidak bisa dilakukan penahanan. Maka hari ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (rutan) Anak Air Kota Padang." katanya kepada wartawan media, Senin (23/5).

Budi menambahkan, dalam waktu dekat JPU akan merampungkan dan menyempurnakan surat dakwaan.

Pada sisi lain, Budi menegaskan untuk pengajuan permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Agus Suardi hingga saat inj pihaknya hingga saat ini belum menerima.

"Sampai hari ini baik ditingkat penyidikan sampai penuntutan, kami belum menerima, permohonan dari tersangka untuk pengajuan JC.Jikalah ada tentunya kita akan terima dan dipelajari terlebih dahulu, dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan justice collaboratornya," bebernya

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH