PADANG - Puluhan remaja yang diamankan petugas disalah satu penginapan, kawasan Dobi Kota Padang pada selasa(19/4/2022) dini hari. Kepada mereka diberikan pembinaan sesuai aturan.
Sedangkan delapan orang wanita yang diduga PSK, dikirim petugas ke Panti Andam Dewi, Solok. Selasa (19/4/2022) sore.
Dari hasil Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Satpol PP Padang, delapan orang Wanita berinisial, JF (18), asal Kayu Tanam, NI (25), asal Pasaman Barat, AR (17) warga Ulu Gadut, AU (18) asal Padang Pariaman, SW ( 23) Taratak Paneh, Padang, SS (20) asal Muara Jambi, NP (24) asal Kerinci, dan BK (18) warga Tunggul Hitam, Padang, terpaksa dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi, Sukarami, Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS Satpol PP Padang, kedelapan wanita ini telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 2 yang berbunyi, setiap orang dilarang menjajakan dirinya sebagai pelacur dan atau berupaya mengadakan transaksi seks,"ujar Mursalim.
Mursalim menjelaskan, 15 orang lainnya dilakukan pembinaan di Mako Satpol PP bersama pihak keluarga, serta membuat surat pernyataan sesuai aturan, sebelum diperbolehkan pulang.
Selain itu, puluhan remaja yang telah diamankan petugas Satpol PP Padang, kebanyakan berasal dari luar Kota Padang.
Mursalim pun berharap peran serta orang tua dan ninik mamak dalam mengawasi anak kemenakan, agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang tidak diinginkan.
"Mereka ini adalah calon penerus bangsa nantinya, namun jika para orang tua dan ninik mamak tidak memperketat pengawasan terhadap perilaku anak kamanakannya yang telah beranjak dewasa, tentu akan berdampak buruk terhadap masa depan mereka nantinya, dan akan merusak nama baik keluarga," himbau Mursalim. (R/Jen)
Sumber: Humas Pol PP Padang
Editor :






