IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Satpol PP Padang Bubarkan Live Music Sejumlah Cafe di Bulan Ramadhan

Satpol PP Padang saat razia sejumlah Cafe di Bulan Ramadhan.
Satpol PP Padang saat razia sejumlah Cafe di Bulan Ramadhan.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Tetap beroperasi dan menggelar live music di malam bulan Ramadhan, sejumlah cafe di Padang terpaksa harus beurusan dengan PPNS Satpol PP Padang, pada senin depan.

Cafe-cafe ini terbukti tidak indahkan surat edaran Walikota Padang, dengan masih melakukan kegiatan live music pada Kamis (14/4/ 2022).

Dalam rangka penertiban dan penegakan aturan, kegiatan live music tersebut dihentikan, kegiatan ini dipimpin langsung Kabid SDA Syafnion dan Kasi P3 Ari Saputra.

Adapun tempat yang didapati petugas seperti tempat hiburan Bilyard, yang beralamat di Jalan Niaga, Kelurahan Kampung Pondok, serta sejumlah tempat Coffe shop, seperti cafe Mungkin Esok, yang berlokasi di kawasan Jalan Diponegoro, Kelurahan Belakang Tangsi, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto Jalan Flamboyan, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.

Selain menghentikan live music pengunjung juga dibubarkan. Karena didapati telah melakukan pelanggaran, pelaku usaha turut dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil ( PPNS) Senin depan ini.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"pemilik Cafe tersebut telah melanggar surat edaran Walikota Padang poin 3, tentang rumah makan,cafe dan Bilyard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadhan" terang Syafnion, Kabid SDA.

Dengan memberikan surat panggilan, karena kedapatan oleh petugas tentu ini adalah bentuk pengawasan yang terus dilakukan oleh Satpol PP selaku petugas penegak Perda, dan diharapkan kepada tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada.

"Kami berharap kedepan seluruh Rumah Makan, Cafe, dan Bilyard yang berada di Kota Padang, untuk Mematuhi Surat edaran Walikota demi menjaga kenyamanan masyarakat, yang sedang menjalankan ibadah puasa. (Rel/BM)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH