Padang Aro, Perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia termasuk di Sumatera Barat mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi menggunakan hak usul prakarsa untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
" Alhamdulillah, Ranperda yang bertujuan untuk mendukung rasa nyaman bagi kaum perempuan dan anak, terutama untuk memberi ruang yang lebih terjamin keamanan dalam kehidupan tersebut sudah ditetapkan menjadi Perda, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2021," kata Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar dari Dapil 7 Solok Raya, Mario Syah Johan. Saat sosialisasi.Perda tersebut di Muara Labuh, Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, kedepan diyakini dengan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungannya Perempuan dan Anak di Sumbar, para perempuan dan anak didaerah ini akan mendapat tempat dalam berbagai kegiatan dalam berbagai kehidupan di daerah ini.
Artinya kesamaan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diharapkan betul-betul teraplikasi sebagaimana mestinya, yaitu perempuan akan mendapat tempat sesuai kemampuannya. Demikian juga hal dengan anak, yaitu akan dapat mempunyai haknya terhadap berbagai kesempatan untuk mengembangkan dirinya sebagai anak bangsa, terutama di Sumbar.
Sis lain juga di ingatkan Mario, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin meningkat dengan motif yang juga semakin berkembang. Kedepan diharapkan sudah dapat diminimalisir, kapan perlu dihilangkan.
" Kedepan sudah saatnya pula kaum perempuan mendapat tempat, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif," tegas Mario Syah Johan.
Dipastikan pemimpin yang baik tersebut, tentu akan memberi ruang pada perempuan sesuai porsi dan kemampuaannya, diberbagai posisi jabatan dilingkungan Pemerintah," harap Mario.
Usai melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 di Muara Muara Labuh tersebut, dilanjutkan dengan buka bersama dan saling silahtuhrahmi antara peserta sosialisasi dengan Anggota DPRD Provinsi Sumbar Mario Syah Johan. AA
Editor : Marjeni Rokcalva






