Indra Jaya (pihak penggugat) didampingi kuasa hukum Zulkifli menceritakan, bahwa sekira tahun 1980 ayahnya telah membeli lahan yang terletak di simpang Kel. Alai Gelombang, dengan luas sebagaimana yang diperkarakan.
"Dulunya orang tua saya telah membelinya ke pihak kaum tergugat. Jadi sebetulnya, kaum tergugat itu telah membagi-bagi harta waris. Sebelum tanah ini dibeli oleh ayah,"ungkap Indra yang akrab disapa Injay itu.
Lebih jauh Injay mengatakan, sebagian dari kaum tergugat yang telah menerima waris, mengambil keputusan untuk menjual bagiannya.
"Nah dibelilah oleh ayah saya alm. Zahirman. Dan Kalau dikatakan lahan itu dulu kalanya adalah harta pusaka, iya,"sebut dia
Lanjutnya, Tapi setelah dilakukan pembagian harta waris, dan sebagian dari pihak keluarga tergugat itu menjualnya.
Jadi lanjutnya, lahan Telkom itu dulunya merupakan tanah pembelian orang tua Injay. Dari penjualan harta pusaka yang telah dibagi-bagi oleh keluarga tergugat.
"Jadi lahan Telkom itu merupakan satu sertifikat dengan lahan yang berpakara ini. Yang merupakan sisa penjualan dari PT. Telkom tahun 1988,"tutup Injay (YN)
Editor : Marjeni Rokcalva






