IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengadilan Negeri Pariaman Lakukan Eksekusi Paksa

Pengadilan Negeri Pariaman Lakukan Eksekusi Paksa
Pengadilan Negeri Pariaman Lakukan Eksekusi Paksa
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Indra Jaya (pihak penggugat) didampingi kuasa hukum Zulkifli menceritakan, bahwa sekira tahun 1980 ayahnya telah membeli lahan yang terletak di simpang Kel. Alai Gelombang, dengan luas sebagaimana yang diperkarakan.

"Dulunya orang tua saya telah membelinya ke pihak kaum tergugat. Jadi sebetulnya, kaum tergugat itu telah membagi-bagi harta waris. Sebelum tanah ini dibeli oleh ayah,"ungkap Indra yang akrab disapa Injay itu.

Lebih jauh Injay mengatakan, sebagian dari kaum tergugat yang telah menerima waris, mengambil keputusan untuk menjual bagiannya.

"Nah dibelilah oleh ayah saya alm. Zahirman. Dan Kalau dikatakan lahan itu dulu kalanya adalah harta pusaka, iya,"sebut dia

Lanjutnya, Tapi setelah dilakukan pembagian harta waris, dan sebagian dari pihak keluarga tergugat itu menjualnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Dan dibeli oleh ayah saya sekitar tahun 1983. Kemudian tanah itu berpekara tahun 1985 dan sidang, serta prosesnya ketika itu sampai juga ke Mahkamah Agung (MA). Setelah itu dijuallah ke PT. Telkom,"ungkap Injay

Jadi lanjutnya, lahan Telkom itu dulunya merupakan tanah pembelian orang tua Injay. Dari penjualan harta pusaka yang telah dibagi-bagi oleh keluarga tergugat.

"Jadi lahan Telkom itu merupakan satu sertifikat dengan lahan yang berpakara ini. Yang merupakan sisa penjualan dari PT. Telkom tahun 1988,"tutup Injay (YN)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH