Pariaman,-Panitera Pengadilan Negeri Pariaman Lakukan Eksekusi paksa terhadap sebuah bangunan diatas lahan seluas 2.160 M2 di Simpang Kelurahan Alai Gelombang Rabu siang (16/03) lalu.
Nurmaidalis panitera PN di daerah itu didampingi juru sita Sahril menyebutkan, objek perkara yang dieksekusi, merupakan perkara yang telah memiliki hukum tetap, perdata nomor:60/PTD.G/ 2019/PN Pariaman.
Proses hukum nya dimulai 1 Nofember 2019 didaftarkan di PN (Pengadilan Negeri Pariaman). Setelah keluar Keputusan inkrahnya pada akhir 2021, hasil PK (Peninjauan Kembali) dari MA (Mahkamah Agung). Maka dilakukanlah eksekusi.
"Jadwal nya memang hari ini, proses eksekusi awalnya memang agak terkendala. Namun berkat adanya tim pengamanan dari Polresta Pariaman. Alhamdulillah terlaksana dengan baik sampai selesai,"sebut Mai
Ia menyebutkan, dari Januari 2022 hingga sekarang, PN Pariaman telah melaksanakan 3 kali eksekusi.
Lanjutnya, sebelum eksekusi paksa ini, semua proses sudah dilewati. Namun tidak ada jalan damai.
"Sehingga jalan keluarnya hanya eksekusi menggunakan alat berat yang dikawal aparat keamanan,"kata dia.
Luas tanahnya dalam perkara No.28/1988. objek perkara itu seluruhnya dalam sertifikat 5.047 M2, tapi setelah dijual ke Telkom.
"Bersisalah 2.160 M2, Inilah objek perkara yang dieksekusi kan, setelah dimenangi penggugat di MA (Mahkamah Agung),"kata dia.
Editor : Marjeni Rokcalva






