PADANG - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) memberhentikan Agus Suardi sebagai Ketua Umum KONI Sumatera Barat. Pemberhentian itu termaktub melalui surat keputusan Nomor 42 tahun 2022 yang ditandatangani Ketum KONI Letnan Jenderal TNI (Purn) Marciano Norman tertanggal 14 Maret 2022.
Surat tersebut berisikan tujuh keputusan ini, diantaranya pertama memberhentikan Agus Suardi dari jabatan sebagai Ketua Umum KONI Sumbar 2021-2025. Kedua Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor 65 2021 tertanggal 31 Desember 2021 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Sumbar 2021-2025 tetap berlaku kecuali jabatan Agus Suardi.
KONI pusat juga menunjuk Wakil Ketua IV KONI Sumbar Hamdanus sebagai Plt Ketua KONI Sumbar dan bertugas menyiapkan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dalam kurun waktu empat bulan sejak terbit surat ini dan dirinya menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemprov Sumbar tahun anggaran 2022.
Dalam melaksanakan tugas Plt Ketum KONI Sumbar harus berkoordinasi dengan Ketua Umum KONI pusat dan surat ini berlaku hingga digelarnya Musorprovlub.
Aggota DPRD Sumbar,Nofrizon mengapresiasi langkah taktis yang diambil KONI pusat yang memberhentikan Agus Suardi sebagai Ketua Umum.
Ia mengatakan kepastian hukum tentu harus ada dalam persoalan ini. Jika tetap sebagai ketua dirinya tidak bisa menandatangani NPHD dan seluruh anggaran ada di sana.
"Ini tentu sangat merugikan atlet dan cabor yang mempersiapkan diri dalam latihan mereka," kata dia.
Hanya 9 Bulan
Untuk diketahui, H. Agus Suardi yang akrab dipanggil Abiem terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sumbar dalam Musorprovlub KONI Sumbar, Minggu 9 Mei 2021 lalu. Terpilihnya Abiem setelah tidak ada calon lain yang dinyatakan lolos dalam penjaringan dan penyaringan yang dilakukan TPP KONI Sumbar.
Editor :






