IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

1000 Sertifikat Tanah Milik Rakyat Diserahkan Bupati Hendrajoni

Bupati Hendrajoni foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah. Humas Pessel
Bupati Hendrajoni foto bersama usai penyerahan sertifikat tanah. Humas Pessel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAINAN - Sebanyak seribu sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat di Pantai Muaro Jambu Punggasan Kecamatan Linggo Sari Baganti, Rabu (11/12)

Penyerahan sertifikat untuk seribu persil tanah tersebut dilakukan secara simbolis Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni bersama Direktur Pemberdayaan Hak Atas Tanah Dirjen Hukum Keagrariaan Kementrian ATR BPN RI, Ir. Ratmono, M.Si, Kepala Kanwil BPN Sumatera Barat, Syaiful SP.,M.H.

Ke-1000 persil sertifikat twesebut diserahkan secara simbolis kepada masyarakat yang berasal dari tiga kecamatan, masing masing Kecamatan Sutera, Lengayang dan Linggo Sari Baganti.

Bupati Pesisir Selatan H. Hendrajoni dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas program Pemerintah ini. Kabupaten Pesisir Selatan menjadi salah satu penerima prorgam PTSL di Sumatera Barat.

"Program ini membawa dampak yang baik kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya sertipikat ini,akan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan akses pinjaman ke Bank. Tentunya bapak-ibu dapat memanfaatkannya dengan bijak", kata Bupati.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pada kesempatan itu juga Bupati mengatakan mendukung penuh program PTSL ini. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan akan membantu dengan kendaraan operasional untuk percepatan penyelesaian program ini. Penyerahan sertipikat PTSL ini ditandai dengan pemukulan tambua oleh pejabat terkait dan yel-yel dukungan program PTSL

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan, Efrizal S.H,M.Si dalam sambutannya mengatakan Program PTSL tahun 2019 ini berjumlah 15.000 sertipikat hak atas tanah untuk Provinsi Sumatera Barat.

"Dari jumlah tersebut untuk Kabupaten Pesisir Selatan realisasi fisiknya mencapai 94 % dengan pembagian sertipikat sebanyak 1000 buah", kata Efrizal.

Efrizal mengungkapkan, 6% sisa yang belum tuntas disebabkan adanya beberapa aturan yang tidak memperbolehkan diterbitkannya sertipikat hak, seperti Inpres No.5 Tahun 2019, SK Men LH No.130 Tahun 2017 serta adanya lokasi PTSL yang berada dalam kawasan hutan,kawasan sempadan pantai dan sempadan sungai.

RND

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH