SOLOK - Tiga kios pedagang di Pasar Raya Solok dibongkar paksa Tim gabungan Satpol Pamong Praja Kota Solok. Pembongkaran paksa terhadap kios pedagang tersebut dipimpin langsung Kasat Pol Pamong Praja Zulkarnaini dengan bantuan 80 orang anggota terdiri dari TNI,Polri, Dinas Perhubungan dan Satpam Pasar Solok, Kamis (20/1/2021).
Dengan peralatan yang telah disiapkan anggota mulai membuka terpal dilanjutkan dengan kerangka besi , tanpa perlawanan satu persatu besi mulai dirobohkan dengan pengawalan yang cukup ketat.
Kasatpol Pamong Praja Zulkarnaini seusai pembongkaran kepada media mengakui Pembongkaran paksa dilakukan karena keberadaan kios dinilai sudah melanggar Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima.
Mantan Camat Tanjung Harapan itu mengatakan, kios yang dibongkar merupakan pedagang yang berjualan buah buahan dan kios jualan VCD.
Sebelumnya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan,Koperasi dan UKM yang mengelola Pasar Raya Solok untuk menyediakan lokasi baru, sesuai dengan jenis dagangan.
Kita hanya menertibkan sesuai aturan agar wajah pasar raya solok lebih terbuka untuk menarik pengunjung,"tegas Kasat lagi.(zultan)
Editor : Berita Minang






