IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

5 Tersangka Pelaku Pembacokan yang Menewaskan Seorang Remaja Ditangkap Polresta Padang

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H., saat melakukan Press Conference di Mapolresta, Selasa (18/1/2022). Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H., saat melakukan Press Conference di Mapolresta, Selasa (18/1/2022). Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Padang Kombes Pol Imran Amir S.I.K., M.H., melakukan Press Conference terkait pengungkapan kasus pelaku yang membacok seorang remaja hingga tewas di Jalan Juanda, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Mereka adalah A (22) yang diamankan pada Selasa (11/1/2022), H (18), GS (22), DFM (15), dan GAR (16) yang diamankan pada Senin (17/1/2022) kemarin.

"Kini mereka kami amankan di Mapolresta Padang untuk penindakan lebih lanjut," ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir di Mapolresta, Selasa (18/1/2022), sebagaimana dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Kombes Pol Imran menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, semua pelaku terlibat dalam insiden pembacok tersebut. Mereka, masing-masingnya memiliki peran berbeda.

Pelaku A, katanya, membacok korban dengan menggunakan sebilah Pedang (samurai) di bagian leher korban. Pelaku H, membacok korban di bagian punggung sebanyak dua kali juga dengan Pedang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian pelaku GS turut melayangkan pedang ke korban. Namun tidak mengenai tubuh korban. Pelaku DFM yang berperan melempar batu ke korban turut membacok korban dengan katana yang ia pinjam ke pelaku H.

"Kalau pelaku GAR, dia melempar batu sebesar kepalan tangan ke tubuh korban," ucapnya.

Dari penangkapan para pelaku ini, Kapolresta Padang menambahkan, pihaknya menyita tiga bilah senjata tajam jenis katana yang kini dijadikan sebagai barang bukti.

Diketahui, pembacokan itu terjadi dalam tawuran antar remaja pada Minggu (9/1/2022) lalu sekitar pukul 05.17 WIB. Tepatnya di depan restoran Hau's Tea.

"Untuk para pelaku disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp3 miliar," pungkasnya.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH