MUARA LABUH- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muara labuh, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) rutin melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dilingkungan hunian para Warga Binaan Pemasyarakat (WBP)
"Rutan Muara Labuh, selalu melakukan upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang salah satunya yaitu dengan pelaksanaan penggeledahan blok hunian," kata Kepala Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Sarwono didampingi Kepala Pengamanan Rutan, Frista Wilza, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruzdynal, beserta jajaran yang dilaksanakan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Labuh, Minggu (9/1/2022).
Artinya, pelaksanaan penggeledahan di setiap hunian WBP yang dilaksanakan, Sabtu (8/1/2022), sebagai bentuk upaya deteksi dini keamanan dilingkungan Rutan ini.
"Penggeledahan dilakukan pada lokasi/tempat yang dicurigai akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. Penggeledahan yang dilakukan oleh Rutan Kelas IIB Muara Labuh selalu mengikuti aturan yang telah ditetapkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Bab II Penyelenggaraan Pengamanan Bagian kedua Pencegahan Pasal 8 Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan (huruf d) yang dijelaskan pada pasal 12 (ayat 1)," jelas Sarwono .
Setiap pelaksanaan penggeledahan dibuatkan laporannya dan dikirim ke Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.
Sementara itu, pada pengeledahan kali ini ditemukan adanya potongan kayu dan pisau dari cutter selanjutnya disita untuk dimusnahkan. AA
Editor : Berita Minang






