PADANG - Kasat Pol PP Padang, Mursalim Nafis, dengan tegas mengatakan, beraktivitas meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Larangan beraktivitas di perempatan lampu merah itu melanggar aturan sesuai Perda no 11 Tahun 2005," ucap Mursalim, Kamis (6/1/2022).
Mursalim menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut apresiasi dan pihaknya tidak melarang siapapun untuk berkreasi yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.
Tidak itu saja, Mursalim berharap kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Memberilah di tempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.
"Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," harap Mursalim.(MC Padang/ April/Je)
Editor : Berita Minang






