IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Kasatpol PP Padang Tegaskan Meminta di Perempatan Lampu Merah Melanggar Perda

Kasat Pol PP Padang, Mursalim Nafis. Foto: padang.go.id
Kasat Pol PP Padang, Mursalim Nafis. Foto: padang.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Kasat Pol PP Padang, Mursalim Nafis, dengan tegas mengatakan, beraktivitas meminta-minta di perempatan lampu merah melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Larangan beraktivitas di perempatan lampu merah itu melanggar aturan sesuai Perda no 11 Tahun 2005," ucap Mursalim, Kamis (6/1/2022).

Mursalim menjelaskan, sangat banyak seniman-seniman yang berbakat di Kota Padang yang patut apresiasi dan pihaknya tidak melarang siapapun untuk berkreasi yang tujuannya menghibur masyarakat banyak.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kita tidak melarang mereka selaku penggiat seni seperti, mengamen, menjadi manusia patung, badut dan lain sebagainya, hingga ada yang mengantungkan hidup dengan seninya, namun carilah tempat yang seharusnya, bukan di perempatan lampu merah atau tempat-tempat yang melanggar Perda," ujar Mursalim.

Tidak itu saja, Mursalim berharap kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak memberi di perempatan lampu merah sebagai antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Memberilah di tempat yang sepantasnya tanpa mengganggu ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.

"Tanpa kita sadari jika kita memberi di lampu merah, tentu kita terlibat mengajak mereka berada di perempatan lampu merah, maka kami harap masyarakat Kota Padang, untuk tidak lagi memberi dalam bentuk apapun, demi menjaga Trantibum di Kota Padang," harap Mursalim.(MC Padang/ April/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH