AROSUKA - DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pemgembangan Adat dan Penetapan Ranperda menjadi Perda, Jumat (24/12).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munirdan dihadiri oleh Pj Sekda Medison, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, anggota DPRD, Forkopimda, Plt.Sekwan Drs Zaitul Ikhlas, dan dan para kepala SKPD.
Hasil Pembahasan Pansus II dibacakan oleh Vivi Yulistia Rahayu. Ia menjelaskan bahwa maksud dilakukan pembahasan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini adalah untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok terkait dengan perlunya mengatur kebijakan tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Solok.
"Kita berharap lahirkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah," jelas Vivi Yulistia Rahayu.
Ranperda ini, jelas berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Solok. Sebelumnya DPRD Kabupaten Solok juga telah berhasil melahirkan Perda tentang Kepariwisataan, Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
"Pansus III DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelas Renaldo Gusmal.
Sekda Medison mengapresiasi DPRD atas inisiatifnya DPRD dalam melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat ini
"Ini merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah," jelas Medison. (Wel)
Editor : Berita Minang






