IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Kabupaten Solok Tetapkan Dua Ranperda jadi Perda

Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Ivoni Munirdan teken penetapan dua Perda. Foto: Wel
Wakil Ketua DPRD Kab. Solok Ivoni Munirdan teken penetapan dua Perda. Foto: Wel
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

AROSUKA - DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Kerjasama Daerah dan Pelestarian dan Pemgembangan Adat dan Penetapan Ranperda menjadi Perda, Jumat (24/12).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munirdan dihadiri oleh Pj Sekda Medison, Wakil Ketua DPRD Lucki Efendi, anggota DPRD, Forkopimda, Plt.Sekwan Drs Zaitul Ikhlas, dan dan para kepala SKPD.

Hasil Pembahasan Pansus II dibacakan oleh Vivi Yulistia Rahayu. Ia menjelaskan bahwa maksud dilakukan pembahasan Ranperda tentang Kerja Sama Daerah ini adalah untuk mengeluarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Solok terkait dengan perlunya mengatur kebijakan tentang Kerja Sama Daerah di Kabupaten Solok.

"Kita berharap lahirkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah," jelas Vivi Yulistia Rahayu.

Ranperda ini, jelas berasal dari Inisiatif DPRD Kabupaten Solok. Sebelumnya DPRD Kabupaten Solok juga telah berhasil melahirkan Perda tentang Kepariwisataan, Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan dan Perda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara hasil Pansus III dibacakan oleh Renaldo Gusmal. Ia menyampaikan bahwa Propemperda tahun 2022 tidak ada tercantum Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 bahwa penetapan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah harus sudah ditetapkan tahun 2022.

"Pansus III DPRD Kabupaten Solok menyetujui Ranperda Pelestarian dan Pengembangan Adat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," jelas Renaldo Gusmal.

Sekda Medison mengapresiasi DPRD atas inisiatifnya DPRD dalam melahirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah dan Ranperda tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat ini

"Ini merupakan sebuah pekerjaan yang memiliki urgensi yang sangat penting dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah daerah," jelas Medison. (Wel)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH