PAYAKUMBUH - Eksekutif dan Legislatif di Kota Randang sepakat 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Ranperda Retribusi Daerah di kantor DPRD setempat, Senin (6/12).
Dua peraturan yang disepakati ini nantinya akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, sehingga pada akhirnya bisa diberikan nomor registrasi Perda.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Hamdi Agus dan diikuti anggota DPRD lainnya, sementara itu Wali Kota Riza Falepi hadir bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda serta kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
"DPRD juga meminta pemko untuk mensosialisasikan 2 Perda ini ke masyarakat," kata Wirman.
Sementara itu, Wali Kota Riza Falepi menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui 2 ranperda yang sangat vital bagi daerah. Karena mengatur berbagai hal terkait pendapatan asli daerah.
"Semoga dengan disahkannya Perda ini, kita wujudkan Kota Payakumbuh yang terus tumbuh dan sejahtera," harap Riza Falepi. (Do)
Editor :






