IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Bupati Pasaman Buka Sosialisasi Online Single Submission (OSS) di Lubuk Sikaping

Asisten ll Rosben Aguswar Mewakili Bupati Pasaman menghadiri Pembukaan sosialisasi OSS. Foto: Muhammad Abdi Lubis
Asisten ll Rosben Aguswar Mewakili Bupati Pasaman menghadiri Pembukaan sosialisasi OSS. Foto: Muhammad Abdi Lubis
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

LUBUK SIKAPING - Bupati Pasaman ,H.Benny Utama,SH.MM melalui Asisten ll Rosben Aguswar membuka Sosialiasi Online Single Submission (OSS) oleh Dinas Penanaman Modal(DPMPTSP Pasaman), acara tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping kabupaten Pasaman.

Pelatihan tersebut dilaksanakan selama satu hari, pada Senin 22 November 2021 hingga selesai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Peraturan Berusaha Berbasis Resiko, dimana salah satu wujud Pembinaan Penanaman Modal adalah melalui sosialisasi OSS ini bagi pelaku usaha.

Oleh karena itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman melaksanakan Sosialisasi tersebut agar pelaku usaha mampu mengoperasionalkan aplikasi OSS tersebut dengan benar.

Untuk memberikan pengetahuan kepada peserta sosialisasi agar mampu menggunakan aplikasi OSS ini dalam memberikan perizinan usaha.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
OSS merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Asisten ll Rosben Aguswar mengatakan "Kehadiran saudara merupakan upaya saudara untuk mewujudkan pengusaha yang mandiri dan mampu memberikan manfaat kepada pengusaha yang ada di Pasaman" ucapnya.

"Dengan sosialisasi OSS secara bertahap nantinya pengusaha mampu menciptakan iklim berinvestasi dan terintegrasi"sambung Beliau.

"Bahwasanya dengan sistem ini Bapak Ibu dapat melihat syarat-syarat apa saja diperlukan,satu data saja yang kurang akan langsung dan jelas terlihat disana" lanjut Rosben Aguswar.

"Setelah memakai sistim OSS, maka tidak ada lagi waktu yang lama untuk mengurus perizinan, OPD teknis tidak bisa lagi bermain dengan batas waktu, jika satu rekomendasi atau persetujuan teknis (pertek) dibutuhkan dari satu OPD teknis setelah permohonan disampaikan dalam sistem 15 hari tidak ditanggapi maka pertek dianggap sudah disetujui.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH