BUKITTINGGI - Program Pemerintah Propinsi Sumatera Barat memberikan pemutihan denda keterlambatan pajak kendraan brrmotor, benar benar dimanfaatkan pemilik kedraan yang telah mati pajak di Bukittinggi.
" Alhamdulillah, sejak dibuka pemutihan denda keterlambatan pembayar pajak kendaraan bermotor 15 Oktober 2021 lalu,respon pemilik kendraan yang mati pajak kendaraannya sangat signifikan, sampai 15 November 2021, realisasinya sudah 45 porsen kebih sampai pertengahan bulan November ini," ujar Zulfahmi S.Sos Kepalaa UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Proivinsi Sumbar di Bukittinggi kepada media ini,Rabu(18/11) di ruang kerjanya didampingi stafnya Defrizal.
Menurut zulfahmi, di wilayah kerja Samsat Bukittinggi tercatat jumlah kendaraan bermotor yang mati pajak mencapai 12.500 unit, sementara Samsat Bukittinggi dalam program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajaknya diberi target 7.425
Unit, katanya.
Program pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan berakhir 15 Desember 2021, tinggal beverapa hari lagi.
Dalam pengurusan BBN KB ini, jangan menunggu penghujung waktu, uruslah segera, terutama untuk BBN KB,karena BBN KB ini membutuhkan waktu, prosesnya sampai ke Polda Sumbar untuk pencetakan BPKBnya , jadi, lebih baik di urus dari sekarang, harapnya.
Menjawab pertanyaan tentang target yan harus di capai UPTD pengelolaan Pendapatan Daerah Bukittinggi, menurut Zulfahmi target kita adalah 100 persen dan realisasinya sudah 84 persen setalah ada penambahan dari target yang diberikan, katanya.
Dikatakannya, " kami di UPTD ini bekerja berdasarkan target,tetapi berbuat bukan berdasarkan target, tetapi bagaimana bisa berbuat merealisasikan sesusi dengan target", ungkapnya.
Editor :






