IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

NIK dan atau NPWP Akan Ditujukan Sebagai Penanda Identitas di Padang Panjang

Ilustrasi.
Ilustrasi.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Di Kota Padang Panjang ke depan penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ditujukan untuk penanda identitas bagi setiap data penerima pelayanan publik yang masih aktif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Dra. Maini, MM, Selasa (2/11).

Dijelaskannya, NIK akan digunakan sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Sedangkan NPWP digunakan sebagai penanda identitas bagi badan atau orang asing yang tidak memiliki NIK. Sementara itu, NIK dan NPWP digunakan untuk penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pemilik NIK ini tidak akan dikenakan pajak secara otomatis. Bagi yang sudah punya NPWP maka dicantumkan NIK dan NPWP-nya, bagi yang belum hanya mencantumkan NIK-nya saja seperti anak umur 17 tahun ke bawah yang belum bekerja.

"Saat ini kita sudah memulai untuk sebagian OPD dan lembaga pemerintah lainnya untuk menggunakan ini. Seperti Dinas Sosial PPKBPPPA, perbankan, BPJS dan penerimaan CPNS," ujarnya.

Katanya, masyarakat diwajibkan punya NIK. Jika sudah berumur 17 tahun ke atas, wajib punya KTP. NIK ini mulai dari anak lahir dan masuk ke Kartu Keluarga sudah ada. Apabila masyarakat ada permasalahan dengan NIK, silahkan hubungi segera Disdukcapil.

Maini berharap agar semua pelayanan publik di Kota Padang Panjang baik pemerintah dan lembaga nonpemerintah sudah harus berbasis NIK, sehingga tidak tumpang tindih data dan penerima fasilitas yang diberikan kepada warga.(cigus/lex)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH