IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Cegah Main Pakuak, 58 Restoran Direkomendasikan Pemko Padang Untuk Dikunjungi

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang memberikan label "Recommended" kepada pihak restoran.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang memberikan label "Recommended" kepada pihak restoran.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG -- Sebanyak 58 restoran dan kafe di Kota Padang telah mendapatkan tanda "Recommended". Rekomendasi Pemerintah Kota (Pemko) Padang itu ditandai dengan stiker yang dipasang di bagian mudah terlihat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Padang, Arfian mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir 58 restoran yang layak direkomendasikan. Restoran yang mendapatkan rekomendasi harus memenuhi syarat atau standar yang telah ditetapkan Pemko Padang.

"Ada beberapa syarat, seperti sanitasi yang baik, daftar harga termasuk pajak yang jelas, ruang salat dan yang pasti telah memiliki izin TDUP. Setelah ini lengkap baru bisa diberikan rekomendasi," katanya, Selasa (26/11).

Menurut Arfian, dengan label "Recommended" pihak restoran atau kafe memiliki daya jual dalam promosinya. Para wisatawan yang datang di Padang juga akan cenderung memilih restoran dan kafe yang direkomendasikan tersebut.

"Kalau mau makan, makanlah di rumah makan, restoran dan kafe yang telah direkomendasikan," sebutnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Hal ini, kata Arfian, juga untuk mengurangi rumah makan, restauran dan kafe yang menaikan harga semaunya dan membuat para wisatawan membawa kesan buruk saat meninggalkan Kota Padang.

"Kalau mereka sudah mendapatkan kesan buruk, tentu tidak mau kembali lagi. Tapi kalau mereka mendapatkan kesan yang baik, ada kemungkinan mereka kembali ke Padang," katanya.

Ia mengatakan, pemberian rekomendasi ke rumah makan, restauran dan kafe ini telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu tujuan awalnya agar memberikan rasa nyaman kepada wisatawan yang bukan berasal dari Sumbar.

"Tapi, restoran yang telah mendapatkan rekomendasi bisa dicabut kembali apabila dalam perjalanannya mereka tidak memenuhi syarat lagi. Pokoknya selama berjalan mereka harus tetap memenuhi syarat yang telah ditentukan," ujarnya.

Pemko Padang, sambungnya, telah melakukan rekomendasi kepada restauran dan kafe semenjak tahun 2016. Setiap tahunnya selalu ada restauran yang direkomendasikan oleh Pemko Padang.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH