PADANG - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung serentak pada 27 November 2024. Kecuali ada satu daerah sudah menggelar pilkada pada 2020, yakni Makassar.
Itu artinya, seluruh kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2018 di 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten akan habis masa jabatannya pada 2023.
Tentu akan ada kekosongan kepemimpinan hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Kekosongan ini akan diisi pejabat yang ditunjuk Pemerintah Pusat, sebagai penjabat (Pj) atau pejabat sementara (Pjs).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilihan biasanya digantikan oleh pejabat sementara.
"Biasanya pejabat sementara," kata Ilham dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Berikut daftar kepala daerah yang masa jabatannya akan berakhir pada 2023:
Gubernur:
1. Sumatera Utara 2. Riau 3. Sumatera Selatan 4. Lampung 6. Jawa Barat 7. Jawa Tengah 8. Jawa Timur 9.Bali 10. Nusa Tenggara Barat 11. Nusa Tenggara Timur 12. Kalimantan Barat 13. Kalimantan Timur 14. Sulawesi Selatan 15. Sulawesi Tenggara 16. Maluku 17. Papua 18. Maluku Utara
Wali Kota:
Editor : Berita Minang






