IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Segera Ditertibkan, Seratusan TV Kabel Ilegal Kini Beroperasi di Sumbar

Kepala Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal menerima perwakilan Komnas LP-KPK bersama Komisioner KPID Sumbar, Selasa (31/08/2021).
Kepala Diskominfotik Sumbar Jasman Rizal menerima perwakilan Komnas LP-KPK bersama Komisioner KPID Sumbar, Selasa (31/08/2021).
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Jasman Rizal, Dt. Bandaro Bendang menerima perwakilan Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) bersama Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Selasa (31/08/2021).

Pada kesempatan ini, Komnas LP-KPK yang diwakili oleh Zul Hakim menyampaikan perihal maraknya TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar.

"Kami selaku perwakilan dari Komnas LP-KPK melihat maraknya TV kabel ilegal ini sudah semakin meresahkan. Jika ditotal mungkin sudah lebih dari seratusan TV kabel ilegal yang beroperasi di Sumbar. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan karena tidak sesuai dengan aturan yang ada dan sangat merugikan pendatapan negara karena mereka tidak membayar pajak," ucapnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Jasman sendiri menyambut baik perihal laporan dari Komnas LP-KPK ini, dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar TV Kabel ilegal ini bisa ditertibkan.

"Kita berterima kasih atas laporan dari LP-KPK ini. Tentunya hal ini menjadi masukan yang berharga bagi kami di Diskominfotik dan KPID Sumbar. Ke depannya kami akan coba tertibkan bersama pihak-pihak terkait lainnya dan kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Sumbar dan juga tentunya KPID Sumbar," jelas Jasman.

Sementara itu, Ketua KPID Sumbar, Afriendi, mengutarakan bahwa hingga saat ini, TV Kabel yang terdaftar dan memiliki izin di Sumatera Barat adalah sebanyak 7 TV kabel. Di luar itu bisa dikatakan ilegal.

"Kami mendorong para pengusaha TV kabel ini untuk melengkapi perizinannya. Sehingga tidak dikategorikan sebagai TV kabel ilegal lagi. Kami dari KPID pun siap memfasilitasi TV kabel yang ingin mengurus perizinannya," tutupnya.(Rel/Je)

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH