Penulis: ET | Editor: Medio Agusta
Padang-Pada Jumat (27/8) siang ini, Universitas Negeri Padang lakukan Kuliah Umum yang dihadiri dosen dan pimpinan dengan narasumber Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Dr. Daniel Yusmic P. Foekh, S.H., M.H. dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pada kesempatan itu, dalam sambutannya, Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D. menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang sudah bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang dan secara khusus terima kasih kepada Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. yang juga tokoh hukum yang berasal dari Sumatera Barat.
Kuliah Umum dengan topik "Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara pada Masa Pandemi" ini dilaksanakan secara luring di Ruang Sidang Senat Universitas Negeri Padang dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan secara daring dengan aplikasi zoom dihadiri oleh Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Wakil Dekan, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Kaprodi dan sivitas akademika lainnya.
Baca Juga
- UNP Gelar Kuliah Umum Pengembangan Karir Dosen Bersama Direktur SDM Ditjen Dikti
- Departemen BSID FBS UNP Gelar Kuliah Umum Bertajuk Pembelajaran Bahasa di Era Digital
- Prodi S2 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Kuliah Umum Aplikasi Digital untuk Pembelajaran
- Kuliah Umum Universitas Negeri Padang Menuju Pendidikan Inklusif dalam Mewujudkan WCU
- Katrina Anne Duffey Beri Kuliah Umum Pendidikan dan Budaya Australia di FBS UNP
"Seperti didorong oleh Prof. Saldi Isra, Universitas Negeri Padang setelah dinyatakan sebagai PTNBH kita akan membuka Program Studi Ilmu Hukum sebagaimana juga banyak didorong oleh beberapa tokoh lainnya," tambah Rektor Universitas Negeri Padang, Prof. Ganefri, Ph.D.
Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai narasumber dalam kuliah umum yang dihadiri oleh oleh sivitas akademika baik secara daring maupun secara luring menyampaikan bahwa diskusi intens tentang masalah hukum di kalangan akademik termasuk di Universitas Negeri Padang dapat dilakukan pada masa datang.
"Universitas Negeri Padang perlu untuk melahirkan Program Studi Ilmu Hukum dan Fakultas Hukum sehingga bermanfaat untuk pengembangan Ilmu Hukum di Sumatera Barat dan di Indonesia," tambah Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A.
Menurut Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., dengan hadirnya nanti Fakultas Hukum di Universitas Negeri Padang tentu akan dapat bersaing secara positif demi memajukan Ilmu Hukum tersebut. (ET)
Komentar