PAYAKUMBUH - Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pemerintah daerah kepada masyarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.
"Nota keuangan dan rancangan Perubahan APBD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2021 disusun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah yang telah disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat, maupun pemerintah provinsi ," ujar wali Kota Payakumbuh, yang diwakili Sekdako , Rida Ananda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (23/8-21).
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Armen Faindal , Wali Kota juga menyampaikan, bahwa rancangan perubahan ini juga disesuaikan dengan penerapan tatanan normal baru, produktif, dan aman Covid-19 di berbagai aspek.
Ditambahkan, dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, seperti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.
"Sesuai perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun 2021 yang telah disepakati bersama, anggaran belanja dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dialokasikan untuk pemenuhan belanja program kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemko Payakumbuh," ulas Rida.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan Nota Penjelasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, DPRD Kota Payakumbuh menyiapkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ketiga Perda tersebut.
(Do)







