PAYAKUMBUH - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021, Kota Payakumbuh bersama 18 kabupaten/kota di Sumatera Barat (Sumbar) diluar Kota Padang, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari 10 hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Namun sekolah tatap muka telah diperbolehkan secara terbatas.
"Menyikapi Instruksi Mendagri Nomor 32 Tahun 2021 itu, mulai Jumat (13/08/2021) proses belajar mengajar tatap muka di seluruh SLTA di Payakumbuh sudah dimulai secara terbatas," ujar Kacabdin Pendidikan Provinsi Sumbar Wilayah IV, Asricun, S.Pd., M.Pd., kepada media ini melalui WhatsApp.
Lebih lanjut Kacabdin Pendidikan Wilayah IV itu mengatakan, pembelajaran tatap muka dengan kombinasi tatap muka daring, dan luring. Tatap muka terbatas isi kelas maksimal 18 orang dengan sistim shif yang diatur oleh satuan pendidikan.
"Guru tatap muka tidak mempersyaratkan vaksin, guru yang sehat melaksanakan tugas dari sekolah, dan guru yang ada gangguan kesehatan melaksanakan pembelajaran secara daring," jelasnya.(Do)
Editor : Marjeni Rokcalva






