PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang membolehkan masyarakat untuk makan di tempat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang.
Meski dibolehkan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha warung/rumah makan, kafe, PKL, lapak jalanan, dan lainnya. Yakni waktu makan di tempat maksimal 30 menit, menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan kapasitas tempat duduk 25 persen dari kapasitas ruangan atau tempat usaha.
Untuk itu, Wako berharap para pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut selama masa perpanjangan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.
"Kita tentu berharap para pelaku usaha dapat menjalankan aturan itu dengan sebaik-baiknya. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," tutur Wako. (Rel/Je)
Editor : Berita Minang






