IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Tak Ingin Penggunaan Dana PPKM Berbuntut Hukum, Pemprov Sumbar Minta Kebijakan Pusat

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy saat Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy saat Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Pemerintah provinsi Sumatera Barat akan mengkonsultasikan penggunaan anggaran untuk penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di daerah itu ke pemerintah pusat agar tidak menjadi persoalan hukum.

"Jadi ada yang masih diragukan dalam penganggaran untuk penyekatan PPKM Darurat ini, karena itu kita akan segera konsultasikan ke pemerintah pusat," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy usai Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7/2021).

Ia menyebutkan ada kekawatiran kepala daerah yang melaksanakan PPKM Darurat akan terjerat hukum jika menggunakan anggaran tanpa dasar yang jelas.

Karena itu untuk sementara penyekatan pada tiga daerah yang melaksanakan PPKM Darurat belum dilakukan secara maksimal. Dari tiga daerah yang melaksanakan yaitu kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi baru kota Padang Panjang yang melakukan penyekatan.

Namun penyekatan itu dilakukan secara selektif. Bagi orang-orang yang akan berkegiatan di kota Padang Panjang diwajibkan memiliki sertifikat antigen dan vaksin minimal tahap I. Sementara bagi orang-orang yang hanya lewat di kota Padang panjang tidak diminta sertifikat tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Kota Padang mempertanyakan anggaran tentang penyekatan ini di dalam rapat. Karena ada kekhawatiran maka kita minta untuk tidak terburu-buru melaksanakannya, menunggu hasil konsultasi ke pusat," ujar Audy.

Selain itu tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Hari ini sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut," ujar Audy.

Pada kesempatan itu seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di Sumatera Barat diminta untuk bersiap kembali menerima pasien COVID-19 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus.

Sebelumnya dalam rapat secara virtual pada Jumat (9/7/2021) Mengko Perekonomian Erlangga Hartanto menetapkan tiga daerah di Sumbar ditingkatkan statusna dari PPKM Pengetatan menjadi PPKM Darurat.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH