IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Ikuti Taklimat MUI, Pemprov Sumbar Bolehkan Warga Beribadah di Masjid Selama PPKM Darurat

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy saat  Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy saat Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG -Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tiga kota di Sumbar mulai diberlakukan Senin, 12 Juli 2021. Terkait pelaksanaan ibadah di masjid Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

"Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar," kata Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Padang, Senin (12/7/2021).

Wagub juga mengingatkan bahwa dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

"Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu," katanya.

Pada kesempatan itu seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di Sumatera Barat diminta untuk bersiap kembali menerima pasien Covid-19 sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu tiga kota yang terkena kebijakan PPKM Darurat ini juga meminta waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Hari ini sudah dilaksanakan tapi mereka tetap meminta agar diberikan waktu untuk sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa mematuhi aturan tersebut," ujar Audy.

Sebelumnya dalam rapat secara virtual pada Jumat (9/7/2021) Mengko Perekonomian Erlangga Hartanto menetapkan tiga daerah di Sumbar ditingkatkan statusna dari PPKM Pengetatan menjadi PPKM Darurat.

Tiga daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan itu berlaku pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021. (BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR)

Editor : Marjeni Rokcalva
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH