BUKITTINGGI - Bila pengelola Banto Trade Center (BTC) tidak menyelesaikan seluruh kewajibannya sampai 7 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi akan menempuh jalur hukum.
Menurut Walikota (Wako) Bukittinggi Erman Safar, pihak Pemko Bukittinggi telah berulang kali menyurati pihak pengelola BTC terkait kewajiban pajak yang belum dibayarkannya.
Dalam surat yang dilayangkan itu, Pemko Bukittinggi sudah mengingatkan akan menempuh jalur hukum jika pengelola BTC tidak mengindahkan himbauan, agar seluruh kewajiban dari BTC dapat dibayarkan. Tetapi, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pengelola BTC, padahal banyak tunggakan yang harus dibayarkannya.
Untuk itu, Wako menegaskan, Pemko Bukittinggi memberi tenggat waktu hingga 7 Juli 2021 mendatang. Jika tidak ada respon, BTC akan diminta untuk menertibkan seluruh kegiatan yang tidak diizinkan atau yang tidak mereka urus izinnya untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak pengelola.
"Jika masih tidak ada itikad baik, Pemko akan tempuh jalur hukum untuk memastikan hak dan kewajiban mereka harus dibayar," tegas Erman Safar.(Yus)
Editor : Berita Minang






