PADANG ARO - Ijazah adalah sebuah pengakuan dari hasil belajar peserta didik. Maka dari itu, dalam pengisian ijazah diharapkan dilakukan ekstra hati-hati. Tidak itu saja, beberapa perbedaan dalam pengisian ijazah juga ada.
Artinya dalam pengisian ijazah tahun ini harus memperhatikan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Hal itu disampaikan Kasi Kurikulum Disdikpora Solok Selatan, Rafendi Yuzuar saat sosialisasi pengisian ijazah tingkat SD di UPT Pendidikan Kecamatan Pauh Duo dan Sosialisasikan Persesjen Kemdikbud No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Persesjen Kemdikbud No. 3 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar pendidikan dasar dan menengah di UPT SD Negeri 02 Pauh Duo, Selasa (29/6/2021).
Hadir dikegiatan tersebut, Korwil UPT Pendidikan Kecamatan Pauh Duo, Hennifel, M.Pd., Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Disdikpora, Julkarnaini, bersama Operator PIP SD Novi Avera, S.Pd., dan Kepala SD Negeri 02 Pekan Selasa, Noprijon, S.Pd.
Kasi Kurikulum, Rafendi Yuzuar kembali mengingatkan Kepala Sekolah, Pengisi Ijazah dan Operator untuk saling berkoordinasi sebelum menulis Ijazah peserta didik. Bahkan untuk setiap waktu melakukan update data peserta didik harus tetap dilaksanakan bagi operator.
Sekaitan dengan penulisan ijazah tahun yang memiliki banyak perbedaan dari tahun sebelumnya, setiap unit sekolah hendaknya bekerja dalam satu tim dalam penulisan ijazah ini.
"Tim dalam penulisan ijazah harus saling koordinasi, dan untuk menjadi panduan menuliskan nama peserta didik dalam ijazah hendaknya harus sesuai dengan Akta kelahiran peserta didik," jelas Rafendi Yuzuar.
Dikesempatan itu, Rafendi Yuzuar juga mengingatkan Kepala Sekolah dalam penulisan tanggal ijazah, penulisan nama kepala sekolah serta pemberian stempel.
Terakhir, seluruh peserta sosialisasi juga diingatkan tentang mekanisme yang mesti dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pengisian ijzah peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.
Editor : Marjeni Rokcalva






