IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Jorong Alen Membantah Lakukan Penganiayaan Terhadap Mantan Walinagari LUA Selatan Solsel

Syahril T, terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap mantap Wali April di Talantam LUA Selatan, saat memenuhi panggilan penyidik Polsek SBH. Ist.
Syahril T, terlapor kasus dugaan penganiayaan terhadap mantap Wali April di Talantam LUA Selatan, saat memenuhi panggilan penyidik Polsek SBH. Ist.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Maka pengusiran dari kampung ini, berani saya lakukan, dan lagian keluar dari kampung tidak pula selamanya. Jika persoalannya sudah diselesaikan, maka April tentu akan bisa kembali ke kampung. Bisa berbaur dengan kami kembali.

Persoalan ini dari satu tahun lalu sudah ada keputusan dari kaum kami, bahkan sudah disampaikan pula tembusannya ke Bupati, Kapolres, dan ke Kapolsek, sebagai tuntutan tertulis yang perlu dukungan administrasi dari Pemerintah. Namun, kami secara adat akan tetap melakukan hukuman, " terang Syahril T dt. Paduko Kayo alias jorong Alen.

Sementara itu, April memaparkan bahwa alasan mengusirnya dengan dali dirinya yang dituduh telah memperkosa adalah tidak benar. Bahkan terkait tuduhan itu, sudah saya lakukan prosesnya di Mapolsek di Dharmasraya, dan telah keluar SP3 terkait kasus yang sengaja dituduhkan pada saya, " jelas April.

" Jadi tidakla benar, tindakan jorong Alen yang mendorong pundak saya dengan kaki dan mengeluarkan kata-kata yang tidak bisa diterima dengan akal dalam masjid tersebut, dengan dalih saya berbuat asusila, " papar April.

Secara pasti, menurut April, " jorong Alen tersebut sudah lebih dua tahun tidak bertegur sapa dengan saya. Pangkal masalah secara pasti juga tidak ada, namun dugaan saya dikarenakan ia (jorong Alen) menganggap saya tidak pernah mendukung dia. Termasuk mendukung ia saat maju pada pemilihan legislatif baru.

Selain itu, pemanggilan secara adat juga tidak pernah. " Termasuk mengatakan saya tidak mau di sumpah, itu tidak benar, " kata April.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
" Malah, selama ini jorong Alen lah yang telah berprilaku sewena-wena. Selain melakukan pendorongan pundak saya dengan kaki di dalam masjid, ia juga pernah menampar seorang perempuan sebelum bertindak kasar pada saya, " kata April.

Namun semua masalah ia itu, sepertinya kandas saat dilapor, artinya ia tidak pernah di proses secara hukum. Entah karena ia dekat hubungannya dengan pihak polisi, atau memang karena uangnya yang banyak. Sehingga ia tidak pernah tersentuh hukum, setiap ada persoalan.

Bahkan dulu, pernah ia membayar saksi untuk bisa membela tindakan pemukulan pada perempuan yang ia lakukan," tambah April memaparkan.

" Terkait dengan pengaduan kasus yang saya laporkan, saya tidak akan mundur dan tidak ada kata damai. Jika tidak ada kepastian hukum di Mapolsek SBH, saya akan lanjut ke yang lebih tinggi, " terang April.

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH